MAKALAH ADMINISTRASI PENDIDIKAN
Administrasi Personal, Administrasi
Sarana, Administrasi Keuangan Dan Administrasi Tata Laksana Pendidikan
Disusun
Oleh :
KELOMPOK
: 4
1. Ari
Muhamad Isbilly
(12222011)
2. Aria Liesmy (12222012)
3. Asia Astuti (12222013)
Dosen
pembimbing :
Leni
Marlina, M.Pdi
JURUSAN
TADRIS BIOLOGI
FAKULTAS
TARBIYAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) RADEN FATAH PALEMBANG
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di dalam kehidupan sehari-hari mungkin tidak asing
dengan kata administrasi. Pengertian dasar tentang administrasi itu akan
merupakan tumpuan pemahaman administrasi pendidikan seutuhnya. Administrasi suatu lembaga pendidikan
merupakan suatu sumber utama manajemen dalam mengatur proses belajar mengajar
dengan tertib sehingga tercapainya suatu tujuan terpenting pada lembaga
pendidikan tersebut.
Adapun beberapa contoh yang dapat dijadikan acuan agar
kita dapat lebih mudah mengerti tentang administrasi, misalnya, ketika para
peserta calon siswa ingin mendaftarkan dirinya masuk ke dalam suatu
instansi/sekolah. Tentunya, peserta calon siswa harus terlebih dahulu mengikuti
prosedur atau langkah-langkah yang harus diikuti bila ia memang berniat masuk
ke dalam suatu instansi/sekolah, meliputi para calon siswa harus ikut beberapa
tes (tertulis maupun lisan). Selanjutnya, setelah dinyatakan lulus, para siswa
yang diterima tentunya harus meregistrasi ulang kepada pihak instansi/sekolah,
tentunya melalui kesepakatan antara kedua pihak. Kesepakatan biasanya terdiri
dari masalah keuangan dan yang paling berperan disini adalah pihak administrasi
di sekolah tersebut.
Dengan demikian, dapat kita artinya bahwa administrasi
merupakan seluruh rangkaian atau langkah-langkah kegiatan untuk mencapai suatu
tujuan, dalam hal kali ini menyangkut masalah pendidikan. Adapun
komponen-komponen administrasi yang akan dibahas dalam diskusi kali ini, yaitu
admistrasi personal, administrasi keuangan, administrasi sarana, dan administrasi
tata laksana suatu pendidikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Administrasi Personal
Administrasi personal merupakan seluruh proses
kegiatan yang direncanakan dan diusahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh
serta pembinaan secara kontinu para pegawai di sekolah, sehingga mereka dapat
membantu/menunjang kegiatan-kegiatan sekolah (khususnya PBM) secara efektif dan
efesien demi tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Para personal
harus diadministrasikan/dikelola dengan baik agar mereka senantiasa aktif dan
bergairah dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
Personal atau pegawai/karyawan
sekolah terdiri dari :
1. Tenaga edukatif atau akademik, yaitu guru atau
pengajar tetap dan tidak tetap, guru bantuan tetap seperti guru dari departemen
agama yang ditugaskan di sekolah negeri/swasta.
2. Tenaga non edukatif atau administratif atau
pegawai tata usaha (TU) tetap dan tidak tetap.
Kegiatan administrasi
personal meliputi :
1. Penyiapan/pengadaan pegawai
Seperti yang dilakukan pada dministrasi peserta
didik, maka rentangan kegiatannya di awali dari penyiapan atau pengadaan
pegawai sampai para pegawai itu eksit(pensiun). Pengadaan pegawai negeri sipil
(PNS) adalah proses kegiatan untuk mengisi formasi pegawai yang lowong, yang
biasanya disebabkan karena adanya pegawai yang berhenti atau karena adanya
perluasan organisasi. pengadaan pegawai negeri sipil diatur dalam PP nomor 6
tahun 1976.
2.
Penataan, penempatan atau pengangkatan pegawai/personal
Agar para personal dapat melaksanakan tugasnya
secara tepat, mereka perlu ditata berdasarkan prinsip” the right man on the
right place”, dengan memperhtikan hal-hal berikut :
· Latar
belakang pendidikan, ijazah dan interes kerjanya.
· Pengalaman
kerja.
· Pengembangan
atau peningkatan karirnya.
· Sikap
atau penampilan dan kepribadiannya.
Sebaliknya, demi mencapai suksesnya penataan itu,
dari pihak administrator/pimpinan sekolah hendaknya dapat menyediakan situasi
dan kondisi kerja yang layak/memadai, tentram, aman serta nyaman sehingga para
pegawai/karyawan/personal makin mencintai pekerjaannya, makin menekuni
tugasnya, puas dengan hasil karyanya, bangga dengan jabatannya, sehingga
menimbulkan kepuasan lahir dan batin yang dapat senantiasa memotivasi
peningkatan karirnya disertai loyalitas kerja yang tinggi.
Dalam undang-undang nomor 8 tahun 1974 pasal 19
dinyatakan bahwa pengangkatan dalam jabatan didasarkan atas prestasi kerja,
disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman dapat dipercaya, serta
syarat-syarat objektif yang lainnya.
3. Kenaikan pangkat, ujian dinas, dan angka kredit
bagi kenaikan jabatan fungsional guru
Kenaikan pangkat merupakan penghargaan pemerintah
kepada PN atas prestasi kerjanya, yang diatur dengan PP nomor 3 tahun 1980.
Ada beberapa jenis kenaikan pangkat, yaitu :
· kenaikan
pangkat reguler
· kenaikan
pangkat pilihan
· kenaikan
pangkat istimewa
· kenaikan
pangkat pengabdian
· kenaikan
pangkat anumerta
· kenaikan
pangkat dalam tugas belajar
· kenaikan
pangkat selama menjadi penjabat negara
· kenaikan
pangkat selama menjalankan wajib militer
· kenaikan
pangkat sebagai penyesuaian ijazah
Ujian dinas
harus ditempuh oleh setiap PNS dan lulus, bila akan naik pangkat ke golongan
yang lebih tinggi, sepanjang tidak ada ketentuan lain dari peraturan pemerintah
nomor 3 tahun 1980. ujin dinas dibagi menjadi 3 tingkat, yaitu :
a. Ujian
dinas tingkat I untuk enaikan pangkat dari juru tingkat I-I/d menjadi pengatur
muda II/a
b. Ujian
dinas tingkat II untuk kenaikan pangkat dari pengatur tingkat I-II/d menjadi
penata muda III/a
c. Ujian
dinas tingkat III untuk kenaikan pangkat dari penataan tingkat I-III/d menjadi
pembina IV/a
Angka kredit
bagi kenaikan jabatan fungsional guru merupakan salah satu upaya meningkatkan
kreatifitas dan profesionalitas guru, atau peningkatan mutu dan prestasi guru.
4.
Pembinaan pegawai negeri sipil (PNS)
Dalam undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang
pokok-pokok kepegawaian dengan tegas di gariskan bahwa pembinaan PNS didasarkan
atas sistem karir dan sistem prestasi kerja.
5.
Pengembangan personal
Dalam melaksanakan tugasnya, seorang pegawai tidak
mungkin statis tetapi harus dinamis serta berusaha untuk meningkatkan prestasi
atau hasil karyanya, karier, serta jabatannya. pengembangan atau peningkatan
dan keterampilan ini dapat dilakukan secara pribadi atau secara instansional.
6.
Penilaian pelaksanaan pekerja PNS
Dalam peraturan pemerintah ditentukan bahwa yang
berwewenang membuat penilaian pelaksanaan pekejaan PNS yang bersangkutan dengan
ketentuan serendah-rendahnya kepala urusan atau pejabat lain yang setingkat
dengan itu. Unsur-unsur yang di nilai dalam penilaian pelaksanaan pekerjaan
adalah kesetian, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran,
kerjasama, prakarsa, dan kepemimpinan.
7.
Pemberhentian PNS
Pada prinsipnya PNS yang meminta berhenti atas
kemauan sendiri, harus diberhentikan dengan hormat.
beberapa macam
pemberhentian PNS adalah:
· pemberhentian
atas permintaan sendiri.
· pemberhentian
karena batas usia pensiun.
· pemberhentian
karena adanya penyederhanaan organisasi.
· pemberhentian
karena melakukan pelanggaran tindakan pidana penyelewengan.
B.
Administrasi Keuangan
Administrasi keuangan sekolah adalah segala usaha bersama untuk
mendayagunakan keuangan, secara efektif dan efisien guna menunjang tercapainya
tujuan pendidikan di sekolah secara optimal.
Tujuan administrasi keuangan sekolah adalah untuk mewujudkan:
- penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan secara efisien.
- terjaminnya kelangsungan hidup dan perkembangan sekolah.
- tercegahnya kekeliruan, kebocoran atau penyimpangan penggunaan dana.
- terjaminnya akuntabilitas perkembangan sekolah.
Adapun prinsip-prinsip administrasi keuangan meliputi, efisien, efektif,
terbuka dan bersaing, transparan, adil, dan akuntabel.
Ruang lingkup administrasi keuangan
sekolah
Dalam
pengertian umum keuangan, kegiatan keuangan meliputi tiga hal:
1.
Budgeting (penyusunan
anggaran)
Anggaran : rencana (seringkali
ditangkap) Dalam pendidikan dijumpai 2 istilah:
1.
RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara).
2.
RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Sekolah).
Dalam dua istilah tersebut “anggaran”
bukanlah suatu “rencana” Istilah “rencana” memberikan penekanan atas pemakaian
“anggaran” sebagai suatu rencana.
2.
Accounting (pembukuan)
Kegiatan kedua administrasi pembiayaan adalah pembukuan atau pengurusan keuangan, yang meliputi dua hal:
Kegiatan kedua administrasi pembiayaan adalah pembukuan atau pengurusan keuangan, yang meliputi dua hal:
·
Pengurusan yang menyangkut kewenangan menentukan
kebijakan menerima atau mengeluarkan uang (Pengurusan ketatusahaan).
·
Urusan tindak lanjut urusan pertama, yaitu menerima,
menyimpan, dan mengeluarkan uang (pengurusan bendahara). Pengurusan ini tidak
menyangkut kewenangan menentukan, tetapi hanya melaksanakan.
3.
Auditing
(Pemeriksaan)
Auditing adalah
semua kegiatan yang menyangkut pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan, dan
pembayaran atau penyerahan uang yang dilakukan bendaharawan kepada pihak-pihak
yang berwenang . Bagi unit-unit yang ada di dalam Departemen,
mempertanggungjawabkan pengurusan keuangan pengurusan keuangan ini kepada BPK
melalui departemen masing-masing.
Auditing ini sangat bermanfaat sekurang-kurangnya empat pihak:
Auditing ini sangat bermanfaat sekurang-kurangnya empat pihak:
1. Bagi bendaharawan yang bersangkutan
·
Bekerja dengan arah yang pasti.
·
Bekerja dalam target waktu yang sudah ditentukan.
·
Tingkat keterampilannya dapat diukur dan dihargai.
·
Mengetahui dengan jelas batas wewenang dan
kewajibannya.
·
Ada kontrol bagi dirinya sendiri terhadap godaan
penyalahgunaan uang.
2. Bagi Lembaga yang bersangkutan
·
Dimungkinkan adanya sistem kepemimpian terbuka.
·
Memperjelas batas wewenang dan tanggung jawab antar petugas.
·
Tidak menimbulkan ras curiga-mencurigai.
·
Ada arah yang jelas dalam menggunakan uang yang
diterima.
3. Bagi Atasannya
·
Dapat dikethui bagian/keseluruhan anggaran yang telah dilaksanakan.
·
Dapat diketahui tingkat keterlaksanaan serta
hambatannya demi penyusunan anggaran tahun berikutnya.
·
Dapat diketahui keberhasilan pengumpulan, penyimpanan
dan kelancaran pengeluaran.
·
Dapat diketahui tingkat kecermatan dalam
mempertanggungjawabkan.
·
Untuk memperhitungkan biaya kegiatan tahun yang lampau
sebagai umpan balik bagi perencanaan masa yang akan datang.
·
Untuk arsip dari tahun ke tahun.
4. Bagi Pemeriksa Keuangan
·
Ada patokan yang jelas dalam mengadakan pengawasan
terhadap uang milik negara.
·
Ada dasar yang tegas untuk mengambil tindakan apabila
terjadi penyelewengan.
C.
Administrasi Sarana
Administrasi sarana pendidikan merupakan seluruh
proses kegiatan yang direncanakan dan diusahakan secara sengaja dan
bersungguh-sungguh serta pembinaan secara kontinu terhadap benda-benda
pendidikan guna untuk membantu tercapainya tujuan pendidikan yang telah
ditetapkan.
Ditinjau dari fungsi atau peranan terhadap pelaksanaan proses belajar mengajar
maka sarana pendidikan yang dibutuhkan menurut keputusan menteri P dan K No. 079/1978 terdiri atas tiga
kelompok besar yaitu:
a)
Bangunan dan perabotan
sekolah.
b)
Alat pelajaran yang terdiri
atas pembukaan dan alat-alat peraga dan laboratorium.
c)
Media pendidikan yang dapat
di kelompokan menjadi audiovisual yang mengunakan alat terampil.
Dalam hal ini yang bertanggung jawab tentang sarana dan prasarana
pendidikan adalah para pengelolah administrasi pendidikan, pengelolahan
administrasi yang baik terhadap sarana dan prasarana tersebut dapat membantu memperlancar proses
pencapaian tujuan pendidikan di sekolah. Pada garis besarnya administrasi sarana dan prasarana meliputi lima hal yaitu:
a)
Penentuan kebutuhan
b)
Proses pengadakan
c)
Pemakaian
d)
Pencatatan /pengurusan
e)
Pertanggung jawaban
Secara mikro (sempit) maka kepala sekolah yang bertanggung jawab masalah ini salah satu tugas utama kepala sekolah dalam
administrasi sarana pendidkan adalah bersama-sama dengan staf menyusun daftar
kebutuan peralatan yang di butuhkan mempersiapakan perkiraan tahunnan untuk
penyediaanya. Kemudian menyimpannya dan memelihara serta mendistribusikanya
kepada guru-guru yang bersangkutan, dan mengiventarisasi alat-alat sarana
tersebut pada akhir tahun ajaran.
Mendistribusikan peralatan
dan perlengkapan pengajaran ini harus berada dalam tanggung jawab salah satu anggota
staf yang di tunjuk. Karena pelaksanaan
tanggung jawab ini bersifat ketata usahaan maka kurang tepat jika kepala
sekolah atau guru sendiri yang melaksanakannya yang paling tepat adalah pegawai
tata usaha kebijaksanaan pendistribusian ini hendaklah ditekankan pada prinsip
efisiensi dan fleksibelitas, maksudnya bila di perlukan sewaktu-sewaktu segera
dapat di sediakan.
D. Administrasi Tata Laksana
Pendidikan (Ketatausahaan)
Pada hakiktanya,
administrasi tata laksana atau tata usaha adalah kegiatan melakukan pencatatan
untuk segala sesuatu yang terjadi dalam organisasi untuk digunakan sebagai
bahan keterangan bagi pemimpin.
Beberapa kegiatan dan tatalaksana
sekolah (ketatausahaan sekolah) yang terpenting menurut menurut Suryo Subroto (1984:69-84) adalah :
1.
Surat dinas sekolah dan
buku agenda
Semua surat – menyurat baik surat keluar maupun masuk di kelolah dan di
catat dalam buku agenda serta di arsipkan.
2.
Buku ekspedisi
Buku ini berguna untuk pemuktian bahwa suatu surat yang di kirimkan sudah
sampai kepada alamat nya atau orang (petugas) yang di sertai tanggung jawab.
3.
Buku catatan rapat sekolah ( notulen)
Keputusan merupakan landasan berpijak
dalam melaksanakan segala sesuatu di sekolah, oleh karena itu perlu di
catat prosesnya maupun hasil atau keputusan yang di ambil.
4.
Buku pengumuman
Buku pengumuman dimaksudkan untuk media penyampaian informasi
(pemberitahuan) yang terutama di tunjukan kepada guru.
5.
Pemeliharaan gedung (bangunan
sekolah) dan perlengkapannya
Dalam hal ini kepalah sekolah sebagai penanggung jawab dapat mempercayakan kepada karyawan
yang di tunjukan untuk memelihara agar bangunan sekolah dan
perlengkapan tetap terawat dengan baik dan bersih, serta terhindar dari
kerusakan-kerusakan.
6. Kegiatan Administrasi yang didindingkan
Yaitu kegiatan pencatatan atau pendataan yang hasilnya di tempel pada
dinding baik di kelas maupun di kantor seperti pada pegawai, rekapitulasi jumlah murid, struktur organisasi dan
lain-lain.
7. Administrasi Keuangan Sekolah
Soal-soal yang menyangkut keuangan sekolah biasanya berkisar pada : uang
SPP, uang kesejahteraan dan gaji serta keuangan yang behubungan dengan
penyelengaraan sekolah seperti perbaikan sarana dan sebagainya. Keuanga
tersebut harus di kelolah secara sah dan
efisien, artinya dikelolah sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku
dan dilakukan dengan perhitungan yang teliti dan cermat.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Administrasi
adalah suatu rangkaian atau langkah-langkah kegiatan untuk mencapai suatu
tujuan, yang mencakup komponen personal, keuangan, sarana, dan tata laksana
dalam konteks pendidikan di sekolah.
Di dalam berlangsungnya kegiatan sekolah maka unsur
manusia merupaka unsur penting, karena kelancaran jalannya pelaksanaan program
sekolah sangat ditentukan oleh manusia-manusia atau personal yang
menjalankannya. Tidak kalah pentingnya dalam pendidikan, seperti lokasi/tempat,
bangunan sekolah, lapangan olahraga, buku-buku, laboratorium, perpustakaan, dan
sebagainya.
Adapun unsur pendukung lainnya, seperti komponen
keuangan dan tat laksana suatu pendidikan. Unsur-unsur inilah yang seharusnya
berkesinambungan, saling bekerja sama, dan berkiatan demi terwujudnya mutu
pendidikan yang baik dan berkualitas.
DAFTAR
PUSTAKA
Annur, Saipul. 2008 . Administrasi pendidikan. Palembang: CV Grafika Telindo.
Burhanuddin,Yusak. 2005. Administrasi pendidikan.
Bandung: Pustaka Setia.
Daryanto, H. M.
2005. Administrasi Pendidikan. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Engkoswara, Aan dan Komariah. 2010. Administrasi
Pendidikan. Bandung: CV Alfabeta.
Nawawi, Hadari. 1997. Administrasi Pendidikan.
Jakarta: Gunung Agung.
Purwanto, Ngalim. 2007. Administrasi Pendidikan dan Supervise Pendidikan.
Bandung: PT Remaja Rosda Karya.
Sagala,
Syaiful. 1984. Administrasi Pendidikan Kontemporer. Bandung: CV
Alpfabeta.
Saputra,
Suhar,
2010. Administrasi Pendidikan. Bandung: PT. Refika Aditama.
Sutisna, Oteng. 1993. Administrasi Pendidikan
Dasar Teoritis dan Praktis Profesional. Bandung: Angkasa.
Tsauri, Sofyan. 2007. Administrasi dan supervisi pendidikan. Jember: Center for Society Studies.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar